Jember – Setelah dikecam oleh netizen karena perbuatannya, pelaku pengunggah foto hasil buruan kucing hutan akhirnya mengakui perbuatannya saat diperiksa di Mapolres Jember, Minggu (18/10/2015).
Pelaku bernama Ida Tri Susanti tersebut mengatakan bahwa ia tidak tahu menahu bahwa kucing hutan termasuk binatang yang dilindungi. Ia juga mengaku bahwa kucing hutan tersebut bukan hasil buruannya sendiri, melainkan dikasih oleh saudaranya yang bernama Dwi.
“Sebenarnya saya memposting foto itu tidak ada niatan apa-apa, hanya iseng saja,” jelas Ida.
Ia juga mengaku bahwa kucing hutan tersebut dimasak dan dimakan bersama keluarganya.
“Awalnya saya nggak tahu kalau itu mendapat kecaman dari orang-orang. Saya dikabari teman-teman dan akhirnya saya menghapus foto itu,” pungkas Ida.
Seperti diketahui kucing hutan termasuk dalam 70 satwa yang dilindungi. Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi. Sanksinya tertuang dalam pasal 40 ayat 2 ancaman pidana 5 tahun penjara maksimal dan denda Rp100 juta.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Jember untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.