Bunuh Kucing Tetangga, Warga Madiun Dilaporkan Ke Polisi

Akibat perbuataanya bunuh kucing tetangga, kini pelaku terancam terjerat pasal 406 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 bulan.

Pecinta Kucing mendatangi polsek Geger, Madiun untuk melaporkan kasus pembunuhan keempat ekor kucing kucing milik Winarsih.
Pecinta Kucing mendatangi polsek Geger, Madiun untuk melaporkan HS selaku pembunuh kucing milik tetangganya, Winarsih.

Kucinglucu.net – Kasus pembunuhan kucing bukan hanya satu kali ini terjadi.
Kali ini seorang pria asal Geger, Madiun bernama Herman santoso (44) dilaporkan karena telah membunuh 4 ekor kucing milik tetangganya, Winarsih  (39).
Winarsih yang tidak terima, melaporkan kasus tersebut bersama dengan sejumlah
komunitas pecinta kucing dari berbagai daerah ke polsek Geger.

AKP Sumantri selaku kapolsek Geger mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor, ada empat ekor kucing miliknya yang mati diduga akibat diracun tetangganya.

“Laporannya sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti. Kami masih meminta keterangan dari pelapor dan memeriksa bukti-bukti, baru nanti kami akan panggil terlapor,” kata AKP Sumantri saat ditemui di Mapolsek Geger, Rabu (24/5/2017) siang.

Sesuai dengan peraturan hukum yang ada, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 406 ayat 2 tentang penganiayaan terhadap binatang dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 8 bulan.

Wahyu Winono, salah seorang cat lovers sekaligus ketua dari Cat Lovers in the World (Clow) Jakarta, mengatakan pihaknya telah menyerahkan beberapa barang bukti berupa video pengakuan pelaku yang telah membunuh kucing dengan racun, botol racun, handuk untuk membawa bangkai kucing, dan foto-foto empat kucing yang telah diracun.

Dalam bukti rekaman itu, pelaku mengaku meracuni kucing karena jengkel. Kucing tersebut kerap masuk ke areal kebun dan buang kotoran di areal kebun milik pelaku.

Selain itu, dia menuturkan bahwa kedatangannya ke Madiun bersama belasan pecinta kucing lain dari tanah air juga untuk mendampingi pelapor kasus ini, Winarsih.

Olah TKP.
Olah TKP. Gambar : facebook.com/clow910

Wahyu mendesak aparat kepolisian di Polsek Geger untuk memproses laporan ini dan menghukum pelaku sesuai aturan yang berlaku

“Ini tidak bisa dibiarkan. Meskipun kucing jalanan, mereka juga memiliki hak untuk hidup,” kata Wahyu.

Selama ini banyak kasus pembunuhan dan kekerasan pada kucing yang tidak di proses aparat kepolisian. Kasus ini, kata dia, diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi warga di luar Madiun supaya tidak seenaknya membunuh kucing.

 

About Kucing Lucu

Suka ngomongin semua tentang Kucing. Apalagi kucing lucu dan kucing imut.

Check Also

Klarifikasi kucing terlantar di tempat penjualan binatang Bekasi.

Klarifikasi Kucing Terlantar di Tempat Penjualan Binatang Bekasi

Terkuak alasan kenapa ditemukan kucing terlantar ditempat penjualan binatang Bekasi. Kucinglucu.net –  Seperti diberitakan sebelumnya, …